Data Terbaru Jumlah Pabrik Rokok di Indonesia
Sejak 2008 hingga 2016 atau selama kurun delapan tahun terakhir, pemerintah mencatat sebanyak 3.956 pabrik rokok tutup dan berhenti beroperasi. Data tersebut bersumber dari Kementerian Keuangan.
Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, menjelaskan pada 2008, terdapat 4.669 pabrik rokok yang beroperasi di Indonesia. Namun dalam perjalanannya, hingga saat ini perusahaan yang terdata sebanyak 713 pabrik, baik itu skala kecil maupun besar.
Menurut dia, itu berarti terjadi penurunan jumlah pabrik rokok yang cukup signifikan sebanyak 3.956 pabrik. "Berdasarkan data yang kami miliki, saat ini jumlah pabrik rokok yang ada sekitar 713 pabrik. Padahal jumlah pabrik rokok 8 tahun lalu ada 4.669 pabrik," ujar Suahasil.
Selain karena krisis yang pernah melanda Indonesia, tingkat konsumsi masyarakat terhadap rokok pun lambat laun semakin menurun.
Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu mencatat, selama tiga tahun terakhir, produksi rokok cenderung flat sekitar 340 miliar batang. Artinya, sejak krisis, orang sudah mulai memutuskan untuk berhenti merokok.
Duniaindustri.com menilai setidaknya ada tiga faktor utama yang mematikan pabrik-pabrik rokok sehingga jumlah anjlok secara signifikan. Pertama, tren peralihan konsumen dari sigaret kretek tangan (SKT) ke sigaret kretek mesin (SKM) yang membuat perubahan mendasar di industri ini. Kedua, beban biaya produksi semakin tinggi ketika Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 di berlakukan akhir 2012. Dengan PP ini, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang sempat terkatung-katung resmi berlaku. Pembatasan beriklan, berpromosi, dan menjadi sponsor kegiatan menjadi kebijakan krusial yang dirasakan. Saat PP 36 berlaku, masih ada sebagian ketentuan yang masih perlu menunggu ketentuan penjelasan. Sebagian ketentuan itulah yang resmi diberlakukan tahun 2014 ini.
Ketiga, ketidakstabilan perekonomian nasional serta pelemahan daya beli konsumen lokal ikut memukul kinerja pabrikan rokok. Menurut data duniaindustri.com, nilai pasar (market size) industri rokok di Indonesia pada 2015 diestimasi berkisar Rp 222,7 triliun – Rp 224,2 triliun, menurut data duniaindustri.com. Perhitungan nilai pasar industri rokok tersebut berdasarkan nilai volume penjualan dikali harga rata-rata dan mempertimbangkan penerimaan cukai negara.
Volume produksi rokok pada 2015 diperkirakan tumbuh tipis dibanding 2014, dari 314 miliar batang menjadi 315 miliar batang. Sementara konsumsi rokok di Indonesia meningkat rata-rata per tahun (CAGR) sebesar 6% periode 2008-2014. Harga rokok di Indonesia paling rendah di kawasan Asia Tenggara sebesar US$ 1,4 per pack rokok.
Saat ini jumlah perokok di Indonesia pada 2015 mencapai 62,7 juta jiwa dengan rasio 63% dari seluruh pria merupakan perokok, sedangkan 5% wanita merupakan perokok.(*)
Sumber: di sini
* Butuh data industri atau riset persaingan pasar, klik di sini
Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, menjelaskan pada 2008, terdapat 4.669 pabrik rokok yang beroperasi di Indonesia. Namun dalam perjalanannya, hingga saat ini perusahaan yang terdata sebanyak 713 pabrik, baik itu skala kecil maupun besar.
Menurut dia, itu berarti terjadi penurunan jumlah pabrik rokok yang cukup signifikan sebanyak 3.956 pabrik. "Berdasarkan data yang kami miliki, saat ini jumlah pabrik rokok yang ada sekitar 713 pabrik. Padahal jumlah pabrik rokok 8 tahun lalu ada 4.669 pabrik," ujar Suahasil.
Selain karena krisis yang pernah melanda Indonesia, tingkat konsumsi masyarakat terhadap rokok pun lambat laun semakin menurun.
Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu mencatat, selama tiga tahun terakhir, produksi rokok cenderung flat sekitar 340 miliar batang. Artinya, sejak krisis, orang sudah mulai memutuskan untuk berhenti merokok.
Duniaindustri.com menilai setidaknya ada tiga faktor utama yang mematikan pabrik-pabrik rokok sehingga jumlah anjlok secara signifikan. Pertama, tren peralihan konsumen dari sigaret kretek tangan (SKT) ke sigaret kretek mesin (SKM) yang membuat perubahan mendasar di industri ini. Kedua, beban biaya produksi semakin tinggi ketika Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 di berlakukan akhir 2012. Dengan PP ini, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang sempat terkatung-katung resmi berlaku. Pembatasan beriklan, berpromosi, dan menjadi sponsor kegiatan menjadi kebijakan krusial yang dirasakan. Saat PP 36 berlaku, masih ada sebagian ketentuan yang masih perlu menunggu ketentuan penjelasan. Sebagian ketentuan itulah yang resmi diberlakukan tahun 2014 ini.
Ketiga, ketidakstabilan perekonomian nasional serta pelemahan daya beli konsumen lokal ikut memukul kinerja pabrikan rokok. Menurut data duniaindustri.com, nilai pasar (market size) industri rokok di Indonesia pada 2015 diestimasi berkisar Rp 222,7 triliun – Rp 224,2 triliun, menurut data duniaindustri.com. Perhitungan nilai pasar industri rokok tersebut berdasarkan nilai volume penjualan dikali harga rata-rata dan mempertimbangkan penerimaan cukai negara.
Volume produksi rokok pada 2015 diperkirakan tumbuh tipis dibanding 2014, dari 314 miliar batang menjadi 315 miliar batang. Sementara konsumsi rokok di Indonesia meningkat rata-rata per tahun (CAGR) sebesar 6% periode 2008-2014. Harga rokok di Indonesia paling rendah di kawasan Asia Tenggara sebesar US$ 1,4 per pack rokok.
Saat ini jumlah perokok di Indonesia pada 2015 mencapai 62,7 juta jiwa dengan rasio 63% dari seluruh pria merupakan perokok, sedangkan 5% wanita merupakan perokok.(*)
Sumber: di sini
* Butuh data industri atau riset persaingan pasar, klik di sini
Komentar
Posting Komentar